Selasa, 11 Januari 2011

ADAB BERPAKAIAN jilid 2

Pakaian merupakan salah satu nikmat sangat besar yang Allah berikan kepada para hambanya, Islam mengajarkan agar seorang muslim berpakain dengan pakaian islami dengan tuntunan yang telah Allah dan Rasul-Nya ajarkan. Berikut ini adalah adab-adab berkenaan dengan berpakaian yang sepantasnya diketahui oleh seorang muslim.

Mendahulukan yang Kanan

Di antara sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mendahulukan yang kanan ketika memakai pakaian dan semacamnya. Dalil pokok dalam masalah ini, dari Aisyah Ummul Mukminin beliau mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suka mendahulukan yang kanan ketika bersuci, bersisir dan memakai sandal.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam redaksi muslim dikatakan, “Rasulullah menyukai mendahulukan yang kanan dalam segala urusan, ketika memakai sandal, bersisir dan bersuci.”

Mengomentari hadits di atas, Imam Nawawi mengatakan, “Hadits ini mengandung kaidah baku dalam syariat, yaitu segala sesuatu yang mulia dan bernilai maka dianjurkan untuk mendahulukan yang kanan pada saat itu semisal memakai baju, celana panjang, sepatu, masuk ke dalam masjid, bersiwak, bercelak, memotong kuku, menggunting kumis, menyisir rambut, mencabut bulu ketiak, menggundul kepala, mengucapkan salam sebagai tanda selesai shalat, membasuh anggota wudhu, keluar dari WC, makan dan minum, berjabat tangan, menyentuh hajar aswad dan lain-lain. Sedangkan hal-hal yang berkebalikan dari hal yang diatas dianjurkan untuk menggunakan sisi kiri semisal masuk WC, keluar dari masjid, membuang ingus, istinjak, mencopot baju, celana panjang dan sepatu. Ini semua dikarenakan sisi kanan itu memiliki kelebihan dan kemuliaan.” (Syarah Muslim, 3/131)

Adab Memakai Sandal

Yang sesuai sunnah berkaitan dengan memakai sandal adalah memasukkan kaki kanan terlebih dahulu baru kaki kiri. Ketika melepas kaki kiri dulu baru kaki kanan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian memakai sandal, maka hendaklah dimulai yang kanan dan bila dicopot maka hendaklah mulai yang kiri. Sehingga kaki kanan merupakan kaki yang pertama kali diberi sandal dan kaki terakhir yang sandal dilepas darinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Larangan Hanya Memakai Satu Sandal

Demikian pula seorang muslim dimakruhkan hanya menggunakan satu buah sandal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika tali sandal kalian copot maka janganlah berjalan dengan satu sandal sehingga memperbaiki sandal yang rusak.” (HR. Muslim)

Demikian pula dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “janganlah kalian berjalan menggunakan satu sandal. Hendaknya kedua sandal tersebut dilepas ataukah keduanya dipakai.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Perlu diketahui bahwa dua hal di atas hukumnya adalah dianjurkan dan tidak wajib. Oleh karena itu, orang yang mendapatkan masalah dengan alas kakinya karena tali sandal copot maka hendaknya berhenti sejenak untuk memperbaiki sandal tersebut untuk melepas semua sandal lalu melanjutkan perjalanan. Tidak sepantasnya bagi seorang mukmin menyelisihi larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meskipun hukumnya makruh dan tidak sampai derajat haram. Hendaknya kita berlatih dan membiasakan diri untuk mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lahir dan bathin sehingga mendapatkan kemuliaan karena ittiba’ dengan sunnah Nabi secara hakiki.

Sebenarnya, makna eksplisit dari larangan memakai satu sandal adalah menunjukkan hukum haram andai tidak terdapat pernyataan Imam Nawawi yang mengklaim bahwa memakai dua sandal sekaligus itu disepakati sebagai perkara yang dianjurkan dan tidak wajib. Dalam Riyadhus Shalihin beliau memberi judul untuk hadits-hadits di atas dengan hukum makruh saja. Maka keabsahan nukilan ini perlu dikaji dengan lebih seksama jika ternyata tidak benar maka makna eksplisit larangan dan berbagai penjelasan ulama tentang motif larangan ini menunjukkan bahwasanya menggunakan satu alas kaki saja itu hukumnya haram.

Perkataan Para Ulama Tentang Sebab Pelarangan Tersebut

Mengenai larangan berjalan dengan satu sandal, para ulama memberikan beragam keterangan tentang motif Nabi dengan larangan tersebut. Imam Nawawi menyatakan bahwa para ulama mengatakan sebab larangan tersebut adalah karena menyebabkan pemandangan yang tidak pantas dilihat. Nampak cacat dan menyelisihi sikap wibawa. Di samping itu, kaki yang bersandal jelas lebih tinggi daripada kaki yang lain. Hal ini tentu menimbulkan kesulitan saat berjalan. Bahkan boleh jadi menyebabkan terpeselet. (Syarah Muslim, 14/62)

Sedangkan Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Baari, 10/309-310 mengatakan, “Al-Khithabi menyatakan bahwa hikmah larangan menggunakan satu sandal adalah karena itu berfungsi menjaga kaki dari gangguan duri atau semisalnya yang ada di tanah. Jika yang bersandal hanya salah satu kaki maka orang tersebut harus ekstra hati-hati untuk menjaga kaki yang lain, satu hal yang tidak perlu dilakukan untuk kaki yang bersandal. Kondisi ini menyebabkan gaya berjalan orang ini tidak lagi lumrah dan tidak menutup kemungkinan dia bisa terpeleset. Ada yang berpendapat hal itu dilarang karena tidak bersikap adil terhadap anggota badan dan boleh jadi orang yang berjalan dengan satu sandal dinilai oleh sebagian orang sebagai orang yang akalnya bermasalah. Sedangkan Ibnul Arabi mengatakan, “Ada yang berpendapat bahwa hal tersebut terlarang karena itu merupakan gaya setan berjalan. Ada pula yang berpendapat karena sikap tersebut merupakan sikap yang tidak wajar dan lumrah. Di sisi lain, Al-Baihaqi berkomentar bahwa hukum makruh karena memakai satu sandal adalah disebabkan hal tersebut merupakan pemicu popularitas. Banyak mata akan tertarik memandangi orang yang berperilaku aneh seperti itu dan terdapat hadits yang melarang pakaian yang menyebabkan popularitas. Karenanya segala sesuatu yang menyebabkan popularitas sangat berhak untuk dijauhi.”

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya setan berjalan menggunakan satu sandal.” (HR. Thahawi dalam Musykil Al-atsar, Al-Albani mengatakan setelah menyebutkan sanadnya ini adalah sanad yang shahih, seluruh perawinya adalah orang-orang yang tsiqah, perawi yang dipakai dalam shahih Bukhari dan shahih Muslim selain ar-Rabi’ bin Sulaiman al-Muradi namun beliau juga seorang yang kredibel.” (Silsilah shahihah no. 348). Dengan hadits ini jelaslah bagi kita motif dari larangan Nabi untuk berjalan dengan satu sandal karena itulah gaya berjalannya setan. Jika demikian, maka kita tidak perlu memaksa-maksakan diri dan mencari-cari motif pelarangan.

Termasuk Sunnah Adalah Kadang-kadang Berjalan Tanpa Alas Kaki

Namun perlu diketahui bahwa termasuk sunnah Nabi adalah berjalan tanpa alas kaki kadang-kadang, dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, ada seorang shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pergi menemui Fudhalah bin Ubaid yang tinggal di Mesir. Setelah tiba dia berkata kepada Fudhalah, “Kedatanganku ini bukanlah dengan maksud berkunjung akan tetapi aku mendengar demikian pula engkau sebuah hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku berharap engkau memiliki ilmu tentangnya. Fudhalah bertanya, “Hadits apa yang engkau maksudkan?” Orang tadi mengatakan, “Demikian dan demikian,” Orang tersebut lalu bertanya, “Kenapa ku lihat rambutmu tidak tersisir rapi padahal engkau adalah seorang penguasa.” Fudhalah mengatakan, “Sesungguhnya Rasulullah melarang kami untuk terlalu sering bersisir.” “Lalu mengapa aku tidak melihatmu memakai sandal?” Tanya orang tersebut. Fudhalah mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk kadang-kadang berjalan tanpa alas kaki.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud, dinilai shahih oleh Al-Albani)

Memilih Pakaian Warna Putih

Warna pakaian yang dianjurkan untuk laki-laki adalah warna putih. Tentang hal ini terdapat hadits dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kenakanlah pakaian yang berwarna putih, karena itu adalah sebaik-baik pakaian kalian dan jadikanlah kain berwarna putih sebagai kain kafan kalian.” (HR. Ahmad, Abu Daud dll, shahih)

Dari Samurah bin Jundab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kenakanlah pakaian berwarna putih karena itu lebih bersih dan lebih baik dan gunakanlah sebagai kain kafan kalian.” (HR . Ahmad, Nasa’I dan Ibnu Majah, shahih)

Tentang hadits di atas Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin berkomentar, “Benarlah apa yang Nabi katakan karena pakaian yang berwarna putih lebih baik dari warna selainnya dari dua aspek. Yang pertama warna putih lebih terang dan nampak bercahaya. Sedangkan aspek yang kedua jika kain tersebut terkena sedikit kotoran saja maka orang yang mengenakannya akan segera mencucinya. Sedangkan pakaian yang berwarna selain putih maka boleh jadi menjadi sarang berbagai kotoran dan orang yang memakainya tidak menyadarinya sehingga tidak segera mencucinya. Andai jika sudah dicuci orang tersebut belum tahu secara pasti apakah kain tersebut telah benar-benar bersih ataukah tidak. Dengan pertimbangan ini Nabi memerintahkan kita, kaum laki-laki untuk memakai kain berwarna putih.

Kain putih disini mencakup kemeja, sarung ataupun celana. Seluruhnya dianjurkan berwarna putih karena itulah yang lebih utama. Meskipun mengenakan warna yang lainnya juga tidak dilarang. Asalkan warna tersebut bukan warna khas pakaian perempuan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan. Demikian pula dengan syarat bukan berwarna merah polos karena nabi melarang warna merah polos sebagai warna pakaian laki-laki.Namun jika warana merah tersebut bercampur warna putih maka tidaklah mengapa.” (Syarah Riyadus Shalihin, 7/287, Darul Wathon)

Pakaian Berwarna Merah?

Dari Abdullah bin ‘Amr bin al ‘Ash, Rasulullah pernah melihatku mengenakan pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur maka Nabi menegurku dengan mengatakan, “Ini adalah pakaian orang-orang kafir jangan dikenakan”. Dalam lafazh yang lain, Nabi melihatku mengenakan kain yang dicelup dengan ‘usfur maka Nabi bersabda, “Apakah ibumu memerintahkanmu memakai ini?” Aku berkata, “Apakah kucuci saja?” Nabipun bersabda, “Bahkan bakar saja.” (HR Muslim)

Menurut penjelasan Ibnu Hajar mayoritas kain yang dicelup dengan ‘ushfur itu berwarna merah (Fathul Bari, 10/318)

Dalam hadits di atas Nabi mengatakan “Apakah ibumu memerintahkanmu untuk memakai ini” hal ini menunjukkan pakain berwarna merah adalah pakaian khas perempuan sehingga tidak boleh dipakai laki-laki. Sedangkan maksud dari perintah Nabi untuk membakarnya maka menurut Imam Nawawi adalah sebagai bentuk hukuman dan pelarangan keras terhadap palaku dan yang lainnya agar tidak melakukan hal yang sama.

Dari hadits di atas juga bisa kita simpulkan bahwa maksud pelarangan Nabi karena warna pakaian merah adalah ciri khas warna pakaian orang kafir. Dalam hadits di atas Nabi mengatakan “Sesungguhnya ini adalah pakaian orang-orang kafir. Jangan dikenakan”.

Terdapat hadits lain yang nampaknya tidak sejalan dengan penjelasan di atas itulah hadits dari al Barra’, beliau mengatakan, “Nabi adalah seorang yang berbadan tegap. Ketika Nabi mengenakan pakaian berwarna merah maka aku tidak pernah melihat seorang yang lebih tampan dibandingkan beliau”.(HR Bukhari dan Muslim).

Jawaban untuk permasalahan ini adalah dengan kita tegaskan bahwa yang terlarang adalah kain yang berwarna merah polos tanpa campuran warna selainnya. Sehingga jika kain berwarna merah tersebut bercampur dengan garis-garis yang tidak berwarna merah maka diperbolehkan.

Dalam Fathul Bari, Ibnu Hajar menyebutkan adanya tujuh pendapat ulama tentang hukum memakai kain berwarna merah. Pendapat ketujuh, kain yang terlarang adalah berlaku khusus untuk kain yang seluruhnya dicelup hanya dengan ‘ushfur. Sedangkan kain yang mengandung warna yang selain merah semisal putih dan hitam adalah tidak mengapa. Inilah makna yang tepat untuk hadits-hadits yang nampaknya membolehkan kain berwarna merah karena tenunan yaman yang biasa Nabi kenakan itu umumnya memiliki garis-garis berwarna merah dan selain merah.

Ibnul Qoyyim mengatakan, “Ada ulama yang mengenakan kain berwarna merah polos dengan anggapan bahwa itu mengikuti sunnah padahal itu sebuah kekeliruan karena kain merah yang Nabi kenakan itu tenunan yaman sedangkan tenunan yaman itu tidak berwarna merah polos.” (Fathul Bari, 10/319)

Di samping diplih oleh Ibnu Qayyim, pendapat di atas juga didukung oleh Ibnu Utsaimin. Beliau mengatakan, “Kain berwarna merah yang Nabi pakai tidaklah berwarna merah polos akan tetapi kain yang garis-garisnya berwarna merah. Semisal istilah kain sorban merah padahal tidaklah seluruhnya berwarna merah bahkan banyak warna putih bertebaran di sana. Namun disebut demikian karena titik dan coraknya didominasi warna merah. Demikian pula sebutan kain tenun berwarna merah maksudnya garis-garisnya berwarna merah. Adapun seorang laki-laki memakai kain berwarna merah polos tanpa ada warna putihnya maka itu adalah sesuatu yang dilarang oleh Nabi.” (Syarah Riyadhus Shalihin, 7/288, Darul Wathon)

Pendapat di atas juga disepakati oleh Syeikh Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam. Beliau mengatakan, “Terdapat banyak hadits yang melarang pakaian merah untuk laki-laki. Di antaranya adalah hadits yang diriwayarkan oleh Bukhari, ‘Sesungguhnya Nabi melarang kain berwarna merah’. Lalu bagaimana dengan hadits yang menyebutkan bahwa beliau memakai kain berwarna merah?

Dalam Zadul Ma’ad, Ibnul Qoyyim menyebutkan bahwa kain merah yang Nabi kenakan itu bukan merah polos tapi kain yang memiliki garis-garis berwarna merah dan hitam. Sehingga kelirulah orang yang memiliki praduga bahwa itu adalah kain berwarna merah polos dan tidak tercampur dengan warna selainnya. Karena kain yang mayoritas garis-garisnya berwarna merah itu disebut kain merah.

Kami dapatkan nukilan pendapat dari guru kami, Abdurrahman As Sa’di bahwa Nabi mengenakan kain berwarna merah untuk menjelaskan bahwa itu diperbolehkan.
Menurut hemat kami penggabungan yang diajukan oleh Ibnul Qoyyim itu lebih bagus karena larangan mengenakan kain berwarna merah polos itu keras lalu bagaimana mungkin beliau mengenakannya dengan maksud menjelaskan bahwa itu adalah suatu yang dibolehkan.” (Taisirul ‘Allam, 1/147)

Sedangkan tentang hal ini, Syaikh Salim Al Hilali memberikan uraian sebagai berikut. “Tentang memakai pakaian berwarna merah terdapat beberapa pendapat ulama’. Yang pertama membolehkan secara mutlak. Inilah pendapat dari ‘Ali, Tholhah, Abdullah bin Ja’far, Al Barra’ dan para shahabat yang lain. Sedangkan diantara tabiin adalah Sa’id bin Al Musayyib, An Nakha’I, Asy sya’bi, Abul Qilabah dan Abu Wa’il. Yang kedua melarang secara mutlak. Yang ketiga, hukum makruh berlaku untuk kain berwarna merah membara dan tidak untuk warna merah yang reduh. Pendapat ini dinukil dari atho’, Thowus dan Mujahid. Pendapat keempat, hukum makruh berlaku untuk semua kain berwarna merah jika dipakai dengan maksud semata berhias atau mencari populeritas namun diperbolehkan jika dipakai di rumah dan untuk pakaian kerja. Pendapat ini dinukil dari ibnu Abbas. Yang kelima, diperbolehkan jika dicelup dengan warna merah saat berupa kain baru kemudian ditenun dan terlarang jika dicelup setelah berupa tenunan. Inilah pendapat yang dicenderungi oleh Al Khathabi. Yang keenam, larangan hanya berlaku untuk kain yang dicelup dengan menggunakan bahan ‘ushfur karena itulah yang dilarang dalam hadits sedangkan bahan pencelup selainnya tidaklah terlarang. Pendapat ketujuh, yang terlarang adalah warna merah membara bukan semua warna merah dan pakaian tersebut digunakan sebagai pakaian luar karena demikian itu adalah gaya berpakaian orang yang tidak tahu malu. Sedangkan pendapat terakhir, yang terlarang adalah jika kain tersebut seluruhnya dicelup dengan warna merah. Tapi jika ada warna selainnya, semisal putih dan merah maka tidak mengapa.

Aku (Syaikh Salim al Hilali) katakan, “Pendapat yang paling layak untuk diterima adalah pendapat terakhir. Dengannya hadits-hadits tentang pakaian Nabi yang berwarna merah bisa disinkronkan karena kain yang dikenakan Nabi itu tenunan Yaman yang pada umumnya memiliki garis-garis merah dan selainnya…… Sedangkan pendapat-pendapat yang lain itu kurang tepat. Pendapat pertama bisa dibantah dengan penjelasan bahwa kain berwarna merah yang dimaksudkan itu tidak polos. Pendapat kedua juga keliru karena jelas nabi memiki kain berwarna merah. Sedangkan pendapat ketiga, keempat, kelima, keenam dan ketujuh adalah pendapat-pendapat yang memberikan rincian tanpa dalil dan menghukumi dalil tanpa dalil.” (Bahjatun Nazhirin, 2/81-82)

Berdasarkan uraian panjang lebar di atas jelaslah bahwa kain sorban merah yang biasa dikenakan orang-orang saudi bukan termasuk ke dalam hadits larangan berpakaian merah.

Haruskah Hitam?

Terkait dengan warna pakaian terutama pakaian perempuan, terdapat beragam sikap orang yang dapat kita jumpai. Ada yang beranggapan bahwa warna pakaian seorang perempuan muslimah itu harus hitam atau minimal warna yang cenderung gelap. Di sisi lain ada yang memiliki pandangan bahwa perempuan bebas memilih warna dan motif apa saja yang dia sukai. Sesungguhnya Allah itu maha indah dan mencintai keindahan, kata mereka beralasan. Manakah yang benar dari pendapat-pendapat ini jika ditimbang dengan aturan al-Qur’an dan sunnah shahihah yang merupakan suluh kita untuk menentukan pilihan dari berbagai pendapat yang kita jumpai?

Salah satu persyaratan pakaian muslimah yang syar’i adalah pakaian tersebut bukanlah perhiasan. Dalam syarat ini adalah firman Allah yang artinya, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. an Nur:31). Dengan redaksinya yang umum ayat ini mencakup larangan menggunakan pakaian luar jika pakaian tersebut berstatus “perhiasan” yang menarik pandangan laki-laki.

عن فَضَالَةُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ ثَلَاثَةٌ لَا تَسْأَلْ عَنْهُمْ رَجُلٌ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ وَعَصَى إِمَامَهُ وَمَاتَ عَاصِيًا وَأَمَةٌ أَوْ عَبْدٌ أَبَقَ فَمَاتَ وَامْرَأَةٌ غَابَ عَنْهَا زَوْجُهَا قَدْ كَفَاهَا مُؤْنَةَ الدُّنْيَا فَتَبَرَّجَتْ بَعْدَهُ فَلَا تَسْأَلْ عَنْهُمْ

Dari Fadhalah bin Ubaid, dari Nabi beliau bersabda, “Tiga jenis orang yang tidak perlu kau tanyakan (karena mereka adalah orang-orang yang binasa). Yang pertama adalah orang yang meninggalkan jamaah kaum muslimin yang dipimpin oleh seorang muslim yang memiliki kekuasaan yang sah dan memilih untuk mendurhakai penguasa tersebut sehingga meninggal dalam kondisi durhaka kepada penguasanya. Yang kedua adalah budak laki-laki atau perempuan yang kabur dari tuannya dan meninggal dalam keadaan demikian. Yang ketiga adalah seorang perempuan yang ditinggal pergi oleh suaminya padahal suaminya telah memenuhi segala kebutuhan duniawinya lalu ia bertabarruj setelah kepergian sang suami. Jangan pernah bertanya tentang mereka.” (HR. Ahmad no 22817 dll, shahih. Lihat Fiqh Sunnah lin Nisa’, hal 387)

Sedangkan tabarruj itu didefinisikan oleh para ulama’ dengan seorang perempuan yang menampakkan “perhiasan” dan daya tariknya serta segala sesuatu yang wajib ditutupi karena hal tersebut bisa membangkitkan birahi seorang laki-laki yang masih normal.

Di samping itu, maksud dari perintah berjilbab adalah menutupi segala sesuatu yang menjadi perhiasan (baca: daya tarik) seorang perempuan. Maka sungguh sangat aneh jika ternyata pakaian yang dikenakan tersebut malah menjadi daya tarik tersendiri. Sehingga fungsi pakaian tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Meski demikian anggapan sebagian perempuan multazimah (yang komitmen dengan aturan agama) bahwa seluruh pakaian yang tidak berwarna hitam adalah pakaian “perhiasan” adalah anggapan yang kurang tepat dengan menimbang dua alasan.

Yang pertama, sabda Nabi,

إن طيب الرجال ما خفي لونه وظهر ريحه ، وطيب النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه

“Wewangian seorang laki-laki adalah yang tidak jelas warnanya tapi nampak bau harumnya. Sedangkan wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak.” (HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman no.7564 dll, hasan. Lihat Fiqh Sunnah lin Nisa’, hal. 387)

Hadits ini mengisyaratkan bahwa adanya warna yang jelas bukanlah suatu hal yang terlarang secara mutlak bagi seorang perempuan muslimah.

Yang kedua, para sahabiyah (sahabat Nabi yang perempuan) bisa memakai pakaian yang berwarna selain warna hitam. Bukti untuk hal tersebut adalah riwayat-riwayat berikut ini:

عَنْ عِكْرِمَةَ أَنَّ رِفَاعَةَ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ فَتَزَوَّجَهَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الزَّبِيرِ الْقُرَظِيُّ قَالَتْ عَائِشَةُ وَعَلَيْهَا خِمَارٌ أَخْضَرُ فَشَكَتْ إِلَيْهَا وَأَرَتْهَا خُضْرَةً بِجِلْدِهَا فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنِّسَاءُ يَنْصُرُ بَعْضُهُنَّ بَعْضًا قَالَتْ عَائِشَةُ مَا رَأَيْتُ مِثْلَ مَا يَلْقَى الْمُؤْمِنَاتُ لَجِلْدُهَا أَشَدُّ خُضْرَةً مِنْ ثَوْبِهَا

Dari Ikrimah, Rifa’ah menceraikan istrinya yang kemudian dinikahi oleh Abdurrahman bin az Zubair. Aisyah mengatakan, “Bekas istri rifa’ah itu memiliki kerudung yang berwarna hijau. Perempuan tersebut mengadukan dan memperlihatkan kulitnya yang berwarna hijau. Ketika Rasulullah tiba, Aisyah mengatakan, Aku belum pernah melihat semisal yang dialami oleh perempuan mukminah ini. Sungguh kulitnya lebih hijau dari pada pakaiannya.” (HR. Bukhari no. 5377)

Dari Ummi Khalid binti Khalid, Nabi mendapatkan hadiah berupa pakaian berwarna hitam berukuran kecil. Nabi bersabda, “Menurut pendapat kalian siapakah yang paling tepat kuberikan pakaian ini kepadanya?”. Para sahabat hanya terdiam seribu bahasa. Beliau lantas bersabda, “Bawa kemari Ummi Khalid (seorang anak kecil perempuan yang diberi kunyah Ummi Khalid).” Ummi Khalid dibawa ke hadapan Nabi sambil digendong. Nabi lantas mengambil pakaian tadi dengan tangannya lalu mengenakannya pada Ummi Khalid sambil mendoakannya, “Moga awet, moga awet.” Pakaian tersebut memiliki garis-garis hijau atau kuning. Nabi kemudian berkata, “Wahai Ummi khalid, ini pakaian yang cantik.” (HR. Bukhari no. 5823)

Meski ketika itu Ummi Khalid belum balig namun Nabi tidak mungkin melatih dan membiasakan anak kecil untuk mengerjakan sebuah kemaksiatan. Sehingga hadits ini menunjukkan bolehnya seorang perempuan mengenakan pakaian berwarna hitam yang bercampur dengan garis-garis berwarna hijau atau kuning. Jadi pakaian tersebut tidak murni berwarna hitam.

Dari al Qasim bin Muhammad bin Abi Bakr, “Sesungguhnya Aisyah memakai pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur saat beliau berihram.” (HR. Ibnu Abi Syaibah 8/372, dengan sanad yang shahih)

Pada tulisan yang lewat telah kita bahas bahwa yang dimaksud dengan celupan dengan ‘ushfur adalah celupan yang menghasilkan warna merah.

Perbuatan Aisyah sebagaimana dalam riwayat di atas menunjukkan bahwa seorang perempuan muslimah diperbolehkan memakai pakaian berwarna merah polos. Bahkan pakaian merah polos adalah pakaian khas bagi perempuan sebagaimana keterangan di edisi yang lewat.

Berikut ini beberapa riwayat yang kuat dari salaf tentang hal ini:

* Dari Ibrahim an Nakha’I, bersama Alqamah dan al Aswad beliau menjumpai beberapa istri Nabi. beliau melihat para istri Nabi tersebut mengenakan pakaian berwarna merah.
* Dari Ibnu Abi Mulaikah, aku melihat Ummi Salamah mengenakan kain yang dicelup dengan ‘ushfur (baca:berwarna merah).
* Dari Hisyam dari Fathimah bin al Mundzir, sesungguhnya asma’ memakai pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur (baca: berwarna merah)
* Dari Said bin Jubair, beliau melihat salah seorang istri Nabi yang thawaf mengelilingi Ka’bah sambil mengenakan pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur (Baca: Berwarna merah). (Lihat Jilbab Mar’ah Muslimah karya al Albani hal. 122-123).

Di samping itu riwayat-riwayat di atas juga menunjukkan bahwa pakaian berwarna merah tersebut dipakai di hadapan banyak orang.

Singkat kata, yang dimaksud dengan pakaian yang menjadi “perhiasan” yang tidak boleh dipakai oleh seorang muslimah ketika keluar rumah adalah:

1. Pakaian yang terdiri dari berbagai warna (Baca: Warna warni).
2. Pakaian yang dihias dengan garis-garis berwarna keemasan atau berwarna perak yang menarik perhatian laki-laki yang masih normal. (Fiqh Sunnah lin Nisa’, hal. 388).

Al Alusi berkata, “Kemudian ketahuilah bahwa menurut kami termasuk “perhiasan” yang terlarang untuk dinampakkan adalah kelakuan mayoritas perempuan yang bergaya hidup mewah di masa kita saat ini yaitu pakaian yang melebihi kebutuhan untuk menutupi aurat ketika keluar dari rumah. Yaitu pakaian dari tenunan sutra terdiri dari beberapa warna (baca:warna-warni). Pada pakaian tersebut terdapat garis-garis berwarna keemasan atau berwarna perak yang membuat mata lelaki normal terbelalak. Menurut kami suami atau orang tua yang mengizinkan mereka keluar rumah dan berjalan di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya dalam keadaan demikian itu disebabkan kurangnya rasa cemburu. Hal ini adalah kasus yang terjadi di mana-mana”(Ruhul Ma’ani, 6/56, lihat Jilbab Mar’ah Muslimah, karya Al Albani hal. 121-122).

Jika demikian keadaan di masa beliau, lalu apa yang bisa kita katakan tentang keadaan masa sekarang! Allahul Musta’an (Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan).

Meskipun demikian, pakaian yang lebih dianjurkan adalah pakaian yang berwarna hitam atau cenderung gelap karena itu adalah:

1. Pakaian yang sering dikenakan oleh para istri Nabi. Ketika Shafwan menjumpai Aisyah yang tertinggal dari rombongan, Shafwan melihat sosok hitam seorang yang sedang tidur (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Hadits dari Aisyah yang menceritakan bahwa sesudah turunnya ayat hijab, para perempuan anshar keluar dari rumah-rumah mereka seakan-akan di kepala mereka terdapat burung gagak yang tentu berwarna hitam (HR Muslim)

***

Serba Serbi Seputar Warna

Jilbab Putih

Lajnah Daimah (Komite Fatwa Para Ulama’ Saudi) pernah mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, “Apakah seorang perempuan diperbolehkan memakai pakaian ketat dan memakai pakaian berwarna putih?”

Jawaban Lajnah Daimah, “Seorang perempuan tidak diperbolehkan untuk menampakkan diri di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya atau keluar ke jalan-jalan dan pusat perbelanjaan dalam keadaan memakai pakaian yang ketat, membentuk lekuk tubuh bagi orang yang memandangnya. Karena dengan pakaian tersebut, perempuan tadi seakan telanjang, memancing syahwat dan menjadi sebab timbulnya hal-hal yang berbahaya. Demikian pula, seorang perempuan tidak diperbolehkan memakai pakaian yang berwarna putih jika warna pakaian semisal itu di daerahnya merupakan ciri dan simbol laki-laki. Jika hal ini dilanggar berarti menyerupai laki-laki, suatu perbuatan yang dilaknat oleh Nabi.” (Fatawa al Mar’ah, 2/84, dikumpulkan oleh Muhammad Musnid)

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa pada asalnya seorang perempuan diperbolehkan memakai pakaian yang berwarna putih asalkan cukup tebal sehingga tidak transparan/tembus pandang terutama ketika matahari bersinar cukup terik. Hukum ini bisa berubah jika di tempat tersebut pakaian berwarna putih merupakan ciri khas pakaian laki-laki maka terlarang karena menyerupai lawan jenis bukan karena warna putih.

Oleh karena itu pandangan miring sebagian wanita multazimah (yang komitmen dengan syariat) di negeri kita terhadap wanita yang berwarna putih adalah pandangan yang tidak tepat karena di negeri kita pakaian berwarna putih bukanlah ciri khas pakaian laki-laki, bahkan sebaliknya menjadi ciri pakaian perempuan (Baca: Jilbab).

Pakaian Perhiasan

Dalam edisi yang lewat, telah kita bahas tentang salah satu yang terlarang untuk pakaian perempuan yaitu bukan perhiasan dan telah kita sebutkan dua kriteria untuk mengetahui hal tersebut. Namun beberapa waktu yang lewat kami dapatkan penjelasan yang lebih tepat mengenai hal ini. Tepatnya dari Syaikh Ali al Halabi, salah seorang ulama dari Yordania. Ketika beliau ditanya tentang parameter untuk menilai suatu pakaian itu pakaian perhiasan ataukah bukan bagi seorang perempuan, beliau katakan, “Parameter untuk menilai hal tersebut adalah ‘urf (aturan tidak tertulis dalam suatu masyarakat)” (Puncak, Bogor 14 Februari 2007 pukul 17:15).

Penjelasan beliau sangat tepat, karena dalam ilmu ushul fiqh terdapat suatu kaedah: “Pengertian dari istilah syar’i kita pahami sebagaimana penjelasan syariat. Jika tidak ada maka mengacu kepada penjelasan linguistik arab. Jika tetap tidak kita jumpai maka mengacu kepada pandangan masyarakat setempat (‘urf ).”

Misal pengertian menghormati orang yang lebih tua. Definisi tentang hal ini tidak kita jumpai dalam syariat maupun dari sudut pandang bahasa Arab. Oleh karena itu dikembalikan kepada pandangan masyarakat setempat. Jika suatu perbuatan dinilai menghormati maka itulah penghormatan. Sebaliknya jika dinilai sebagai penghinaan maka statusnya adalah penghinaan.

Hal serupa kita jumpai dalam pengertian pakaian perhiasan bagi seorang muslimah yang terlarang. Misal menurut pandangan masyarakat kita pakaian kuning atau merah polos bagi seorang perempuan yang dikenakan ketika keluar rumah adalah pakaian perhiasan maka itulah pakaian perhiasan yang terlarang. Akan tetapi di tempat atau masa yang berbeda pakaian dengan warna tersebut tidak dinilai sebagai pakaian perhiasan maka pada saat itu pakaian tersebut tidak dinilai sebagai pakaian perhiasan yang terlarang.

Pakaian Hitam untuk Khatib Jum’at

Tidak dijumpai kata mufakat di antara para ulama’ mengenai warna pakaian yang paling utama bagi seorang khatib, warna hitam ataukah putih. Terdapat dua pendapat dalam masalah ini:

Pendapat pertama, menganjurkan warna hitam. Ini merupakan pendapat sebagian ulama’ bermazhab Hanafi. Mereka beralasan bahwa hal itu merupakan bentuk meneladani perilaku para khalifah yang sudah turun temurun di berbagai masa dan daerah.

Dalam Syarh al Multaqa, “Dianjurkan mengenakan pakaian berwarna putih, demikian pula yang berwarna hitam karena warna hitam merupakan simbol para khalifah bani abbasiah dan ketika Nabi berhasil menundukkan kota Mekah, Nabi mengenakan sorban berwarna hitam.”

Dalam riwayat yang lain dikatakan bahwa Nabi memiliki sorban berwarna hitam yang beliau kenakan pada saat dua hari raya. Ujung sorban beliau biarkan terjulur di punggung beliau. (al Kamil, karya Ibnu Adi 6/2113 dari Jabir, lihat pula Raddul Muhtar, 3/21).

عَنْ عَمْرِو بْنِ حُرَيْث أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَ النَّاسَ وَعَلَيْهِ عِمَامَةٌ سَوْدَاءُ

“Dari Amr bin Huraits, sesungguhnya Rasulullah berkhutbah dengan mengenakan sorban berwarna hitam.” (HR. Muslim)

Namun setelah dibandingkan dengan riwayat-riwayat yang lain disimpulkan bahwa kejadian ini terjadi pada saat penaklukan kota Mekah.

“Seakan aku ingat Rasulullah yang sedang berkhutbah di atas mimbar dengan bersorban hitam. Ujung sorban beliau biarkan di antara kedua pundak beliau.” (HR. Muslim)

Pendapat kedua, merupakan pendapat mayoritas ulama’ yaitu warna putih merupakan warna yang dianjurkan baik untuk khatib ataupun bukan.

Imam Syafi’i mengatakan, “Warna yang paling aku sukai adalah warna putih.” (al Umm, 1/337)

Al Mawardi mengatakan, “Di antara kebiasaan Nabi dan para khalifah yang empat memakai pakaian yang berwarna putih.” (lihat al Hawi al Kabir, 2/440)

Imam Nawawi berkata, “Hendaknya khatib mengenakan pakaian terbaik yang dia miliki dan yang paling utama adalah yang berwarna putih.” (al Majmu’, 4/368)

Ibnu Qudamah berkata, “Pakaian yang paling utama adalah pakaian yang berwarna putih karena Nabi bersabda, ‘Sebaik-baik pakaian kalian adalah yang berwarna putih. Gunakanlah sebagai pakaian kalian dan kain kafan kalian.” (al Mughni, 3/229)

Jika kita cermati sabda Nabi maka beliau menyebutkan bahwa pakaian yang terbaik adalah pakaian yang berwarna putih. Sedangkan secara praktek, Nabi mengenakan pakaian berwarna hitam namun tanpa dikaitkan dengan hari Jum’at.

Dari Aisyah, beliau bertutur, “Pada suatu pagi Nabi keluar rumah dengan berselimutkan pakaian berwarna hitam.” (HR. Muslim)

Dari Jabir, “Sesungguhnya ketika Nabi memasuki kota Mekkah pada saat Fathu Mekkah beliau mengenakan sorban berwarna hitam.” (HR Muslim)

“Sesungguhnya Nabi berkhutbah di hadapan para sahabat saat Fathu Makkah dengan bersorban hitam.” (HR. Muslim)

Dari Aisyah, “Kubuatkan untuk Rasulullah pakaian berwarna hitam lalu beliau kenakan. Ketika beliau berkeringat, beliau dapatkan bau wol lalu beliau campakkan pakaian tersebut karena beliau menyukai bau yang harum.” (HR. Ahmad)

Belum kita dapatkan satupun hadits yang menjelaskan bahwa Nabi memakai pakaian berwarna putih ataupun hitam. Yang kita dapatkan adalah hadits-hadits yang bersifat umum tanpa dikaitkan dengan hari Jum’at.

Tapi jika dicermati dengan seksama, terdapat kaedah bahwa sabda Nabi itu berlaku untuk seluruh umat beliau. Sedangkan Nabi telah memotivasi agar memakai pakaian berwarna putih. Berdasarkan hal tersebut pakaian berwarna putih itu lebih utama. Akan tetapi jika terkadang, seorang khatib berpakaian serba hitam maka tidak apa-apa asal tidak dilakukan terus menerus karena terus menerus berpakaian hitam saat menjadi khatib Jum’at adalah bid’ah sebagaimana penegasan para ulama.

Al Mawardi mengatakan, “Yang pertama kali berkhutbah dengan berpakaian hitam-hitam adalah Bani Abbasiyyah pada masa pemerintahan mereka sebagai simbol mereka.” (al Hawi al Kabir, 2/440)

Ibnul Qayyim berkata, “Bani Abbasiyyah menjadikan warna hitam sebagai simbol bagi mereka, para gubernur, dan para penceramah mereka. Padahal Nabi tidak pernah memakai pakaian tertentu sebagai simbol beliau pada saat berhari raya, shalat Jum’at dan pertemuan dengan banyak orang. Akan tetapi kebetulan saat Fathu Mekkah beliau memakai sorban berwarna hitam, namun ini bukanlah pakaian para sahabat yang lain. Bahkan tidak semua pakaian Nabi berwarna hitam kala itu. Buktinya, kala itu bendara Nabi berwarna putih.” (Zaadul Ma’ad, 3/358)

Lebih jauh lagi, al Ghazali berpandangan makruhnya khatib berpakaian hitam. Beliau mengatakan, “Memakai pakaian berwarna hitam bukan termasuk sunnah Nabi dan tidak pula mengandung nilai lebih. Bahkan sejumlah ulama berpendapat bahwa memandang pakaian tersebut hukumnya makruh karena hal tersebut merupakan perkara yang diada-adakan setelah Rasulullah.” (Ihya’ Ulumid Din, 1/181)

Pada kesempatan yang lain beliau berkata, “Semata-mata warna hitam untuk seorang khatib bukanlah perkara yang makruh namun juga tidak dianjurkan karena pakaian yang paling Allah cintai adalah yang berwarna putih.” (Ihya’ Ulumud Din, 2/336)

Jangan Tiru Mereka

Di antara kaedah penting dalam agama kita adalah kaum muslimin baik laki-laki maupun perempuan tidak diperbolehkan untuk menyerupai orang kafir baik dalam masalah ibadah, hari raya maupun pakaian yang menjadi ciri khas mereka. Ini merupakan kaidah penting dalam agama kita yang sudah tidak diindahkan oleh banyak kaum muslimin. Patut diketahui bahwa dalil-dalil yang menunjukkan benarnya kaidah di atas adalah banyak sekali baik dari ayat al-Qur’an maupun hadits-hadits Nabi. Berikut ini adalah di antara ayat al-Qur’an yang menunjukkan adanya kaidah di atas.

Allah berfirman yang artinya, “Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (QS. Al-Jatsiah [45]: 18)

Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Dalam ayat di atas Allah menceritakan bahwa Dia telah memberikan kenikmatan dunia dan agama untuk Bani Israil, mereka berselisih setelah kebenaran datang kepada mereka karena rasa dengki yang ada di antara mereka. Kemudian Allah jadikan Muhammad berada di atas syariat dan Dia perintahkan agar diikuti. Selanjutnya Allah melarangnya untuk mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak tahu. Termasuk ‘orang-orang yang tidak tahu’ adalah semua orang yang menyelisihi syariat beliau. Sedangkan yang dimaksud hawa nafsu mereka adalah semua hal yang mereka inginkan termasuk di antaranya adalah perilaku lahiriah dari orang-orang musyrik yang merupakan konsekuensi dan turunan dari agama mereka yang batil. Itu semua merupakan bagian dari apa yang mereka inginkan.

Mencocoki mereka dalam perilaku lahiriah berarti mengikuti keinginan mereka. Oleh karenanya orang-orang kafir gembira dan bersuka cita ketika kaum muslimin mengikuti sebagian perilaku mereka. Bahkan mereka rela mengeluarkan harta dalam jumlah besar agar peniruan itu terjadi.

Andai meniru perilaku lahiriah orang kafir tidak termasuk mengikuti hawa nafsu orang kafir maka tidak disangsikan lagi bahwa menyelisihi orang kafir dalam perilaku lahiriah itu lebih memupus kemungkinan terjerumus dalam sikap mengikuti hawa nafsu mereka dan lebih membantu agar mendapatkan ridho Allah dengan tidak mengikuti hawa nafsu orang kafir. Sesungguhnya meniru orang kafir dalam perilaku lahiriah itu bisa jadi sarana untuk mengikuti orang kafir dalam hal-hal yang lain. Karena siapa yang berani dekat-dekat dengan daerah larangan maka dia akan terjerumus di dalamnya. Dua penjelasan di atas bermuara pada satu titik yang sama yaitu mengikuti perilaku lahiriah orang kafir itu terlarang. Meski penjelasan yang pertama itu lebih tepat.” (al Iqtidha’, hal. 8)

Allah berfirman yang artinya, “Dan seandainya kamu mengikuti hawa nafsu mereka setelah datang pengetahuan kepadamu, maka sekali-kali tidak ada pelindung dan pemelihara bagimu terhadap (siksa) Allah.” (QS. ar-Ra’du [13]: 37)

Yang dimaksud dengan hawa nafsu mereka dalam ayat di atas adalah ahzab (kelompok orang kafir) yang mengingkari sebagian dari al-Qur’an. Sehingga termasuk dalam hal ini semua orang yang mengingkari sebagian dari al-Qur’an meskipun sedikit baik Yahudi, Nasrani ataupun yang lainnya.

Mengikuti orang kafir dalam hal yang merupakan ciri khas mereka baik terkait dengan agama mereka atau konsekuensi agama mereka adalah termasuk mengikuti hawa nafsu orang kafir. Bahkan karena hal yang lebih remeh lagi seorang bisa dinilai telah mengikuti hawa nafsu orang kafir.

Allah berfirman yang artinya, “Dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS. al-Hadid [57]: 16)

“Janganlah kalian seperti orang-orang yang…” dalam ayat di atas merupakan larangan mutlak untuk menyerupai orang-orang kafir ahli kitab. Larangan tersebut secara khusus merupakan larangan untuk menyerupai ahli kitab dalam masalah memiliki hati yang keras. Sedangkan hati yang keras merupakan buah dari berbagai bentuk maksiat.

Tentang ayat ini Ibnu Katsir dalam Tafsirnya 4/310 mengatakan, “Oleh karena itu Allah melarang orang-orang yang beriman untuk tasyabbuh/menyerupai ahli kitab dalam hal-hal pokok ataupun hal-hal yang bersifat rincian meski hanya sedikit.”

Allah berfirman yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): “Raa’ina”, tetapi katakanlah: “Unzhurna”, dan “dengarlah.” Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih.” (QS al Baqarah [2]: 148)

Dalam kitab tafsirnya 1/148, Ibnu Katsir mengatakan, “Allah larang hamba-hambaNya yang beriman untuk tasyabbuh/menyerupai orang-orang kafir baik dalam perilaku ataupun dalam kata-kata. Orang-orang Yahudi memiliki perhatian untuk menggunakan kata-kata yang bermakna ganda namun yang mereka maksudkan adalah makna jelek yang terkandung dalam kata-kata tersebut. Moga Allah melaknat mereka.

Jika mereka ingin mengatakan kepada Nabi, “Dengarkanlah kami” mereka menggunakan kalimat ‘Ro’inaa’ yang bisa bermakna ‘perhatikan kami’ dan bisa bermakna ‘dasar tolol’. Sedangkan sebenarnya makna kedualah yang mereka maksudkan, sebagaimana firman Allah QS an Nisa’[4]:46.

Demikian pula terdapat beberapa hadits yang menceritakan ulah mereka. Jika orang-orang Yahudi mengucapkan salam maka yang mereka ucapkan adalah ‘assamu ‘alaikum’ sedangkan makna assamu adalah kematian. Oleh karena itu kita diperintahkan untuk menjawab salam mereka dengan mengatakan ‘wa ‘alaikum’. Doa kitalah yang akan terkabul sedangkan doa mereka untuk kita tidak akan terkabul.

Ringkasnya Allah melarang orang-orang yang beriman untuk menyerupai (tasyabbuh) dengan orang-orang yang kafir baik dalam kata-kata maupun dalam tingkah laku.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Qotadah dan yang lainnya menjelaskan bahwa orang-orang Yahudi suka mengatakan ‘ro’inaa’ kepada Nabi dengan maksud mengejek. Oleh karenanya Allah tidak suka jika orang-orang yang beriman berkata-kata semisal kata-kata orang Yahudi. Qotadah juga mengatakan bahwa orang-orang Yahudi sering berkata kepada Nabi, ‘Ro-’inaa sam’aka’ dengan tujuan mengejek Nabi karena kata-kata tersebut dalam bahasa Yahudi memiliki makna yang buruk.

Uraian di atas menjelaskan bahwa kaum muslimin dilarang mengucapkan kata-kata tersebut karena orang-orang Yahudi suka mengatakannya meski maksud orang Yahudi jelek sedangkan maksud kaum muslimin dengan kata-kata tersebut tidaklah demikian. Karena menyerupai orang-orang Yahudi dalam kata-kata tersebut berarti menyerupai orang-orang kafir dan melapangkan jalan bagi mereka untuk mewujudkan tujuan mereka.” (al Iqtidha’, hal. 22)

Jelaslah dari ayat-ayat di atas bahwa meninggalkan perilaku orang-orang kafir dan menyerupai mereka dalam perbuatan, perkataan dan hawa nafsu mereka termasuk tujuan dan target yang dicanangkan dan diajarkan oleh al-Qur’an. Nabi pun sudah menjelaskan dan merinci hal tersebut kepada umatnya bahkan mempraktekkannya dalam berbagai rincian syariat. Demikian seriusnya Nabi dalam hal ini sampai-sampai orang-orang Yahudi yang tinggal bersama beliau di kota Madinah merasakan dan mengetahui bahwa Nabi ingin menyelisihi mereka dalam semua ciri khas mereka.

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ الْيَهُودَ كَانُوا إِذَا حَاضَتْ الْمَرْأَةُ فِيهِمْ لَمْ يُؤَاكِلُوهَا وَلَمْ يُجَامِعُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ فَسَأَلَ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى { وَيَسْأَلُونَكَ عَنْ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ } إِلَى آخِرِ الْآيَةِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ فَبَلَغَ ذَلِكَ الْيَهُودَ فَقَالُوا مَا يُرِيدُ هَذَا الرَّجُلُ أَنْ يَدَعَ مِنْ أَمْرِنَا شَيْئًا إِلَّا خَالَفَنَا فِيهِ

“Dari Anas bin Malik, Di antara kebiasaan orang-orang Yahudi jika terdapat seorang perempuan yang dalam kondisi haid maka mereka tidak mau makan bareng bahkan tidak mau satu atap rumah dengan perempuan tersebut. Hal tersebut ditanyakan kepada Nabi lalu turunlah firman Allah yang artinya, “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh…” (QS. al Baqarah [2]: 222). Nabi lantas bersabda, “Lakukanlah segala sesuatu asal bukan hubungan biologis.” Setelah sabda Nabi ini sampai ke telinga orang-orang Yahudi maka mereka berkomentar, “Orang ini hanya punya keinginan untuk menyelisihi semua perilaku kita.” (HR Muslim).” [Jilbab Mar'ah Muslimah, hal. 161-165].

Adab bertamu dan menerima tamu

1. Tamu membawa rizkidan kepulangannya membawa ampunan bagi tuan rumah.

2. Sejelek-jeleknya suatu kaum adalah yang tidak menghormati tamunya.

3. Jangan menunggu sampai tamu datang, sebaiknya kita memasak makanan,kemudian mengundang orang untuk datang makan bersama kita.

4. Tidak ada kebaikan seseorang yang tidak dikunjungi tamu. Sepatutnya merasa sedih jika dalam jangka sekian lama tidak ada tamu yang berkunjung kepada kita.

5. Hak seorang tamu untuk dilayani adalah selama 3 hari. Selama itu tuan rumah dianjurkan agar menghormati dan melayani tamu dengan sebaik-baiknya. Lebih dari 3 hari pelayanan kita dianggap sebagai sedeqah.

6. Jangan sekali-kali menyusahkan tamu, disunnahkan agar melayani keinginan tamu.

7. Disunnahkan bagi tuan rumah agar menemani tamu makan.

8. Bila tamu akan pulang maka disunnahkan bagi tuan rumah untuk mengantarkannya sampai ke pintu rumah.

Bagi yang bertamu :

1. Makanlah apa yang dihidangkan, jangan meminta sesuatu yang tidak dihidangkan.

2. Jika akan puasa ( puasa sunat ataupun selain bulan Ramadhan )hendaknya meminta izin dulu dari tuan rumah.

3. Jika sedang berpuasa selain Ramadhan, puasa nazar atau qadha, maka sebaiknya berbuka, jika bertamu kemudian dihidangkan makanan oleh tuan rumah.

4. Dianjurkan agar jangan menjadi imam sewaktu shalat berjamaah, jika sedang bertamu di tempat orang lain.

Undangan Makan :

1. Disunnahkan agar datang menghadiri undangan, jika diundang. (Bukhari, Muslim, Abu Daud, Ahmad )

2. Jika ada dua undangan yang kita terima, maka hadirilah yang terdekat dengan pintu rumah kita. (Abu Daud, Ahmad).

3. Jangan datangi suatu acara jika tidak diundang oleh tuan rumah. (Abu daud).

4. Boleh menghadiri undangan dengan menyertakan teman, walaupun teman itu tidak diundang. (Bukhari, Abu daud, Baihaqi).

5. Sebaikya janganmenghadiri undangan orang fasik atau undangan yang didalamnya ada kemaksiatan. (Thabrani, Baihaqi)

Adab dan Etika Bepergian (Safar)

Setelah artikel ini muncul di blog, saya sudah tidak ada di Jakarta untuk selanjutnya berada di luar kota selama sebulan lebih. Ini adalah beberapa tips, adab, atau etika bepergian (safar) yang semoga bermanfaat untuk teman-teman semua yang mau bepergian (menjadi musafir), khususnya saya.
Memilih Teman Seperjalanan

Disarankan orang yang mau pergi (jauh) untuk tidak melakukan perjalanan sendirian. Bukan cuma sekedar mempererat persahabatan atau menjadi teman ngobrol, tapi juga menjadi penolong kalau terjadi sesuatu. Rasulullah saw. bersabda, “Maukah kalian aku beritahu manusia yang paling buruk?”Orang-orang bertanya, “Ya, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Orang yang bepergian sendirian dan orang yang tidak mau menolong temannya serta orang yang memukul hamba sahayanya.”

Karena itulah Rasulullah saw mengatakan, “Pilihlah teman, baru kemudian tempuhlah perjalanan.” (Bihârul Anwâr, jil. 76, bab. 49) Tapi bukan asal pilih teman, harus lihat juga waktu yang tepat dan akan kemana perjalanan. Pilihlah teman seperjalanan yang keberadaannya memberikan efek positif bagi perkembangan dan kesempurnaan manusia (insân).
Menyelesaikan Tanggung Jawab

Sebelum pergi jauh, seorang musafir harus menyelesaikan seluruh tanggung jawabnya, misalnya utang-piutang atau nafkah keluarga yang menjadi tanggungannya. Kalau tidak mampu, barulah membuat wasiat agar sepeninggalnya dibayar dari harta waris. Karena kematian siap datang kapan saja.
Menyiapkan Bekal

Tentu sebelum bepergian kita harus menyiapkan bekal yang sekiranya diperlukan dalam perjalanan dan tempat tujuan. Kalau tidak bawa bekal, yang ada malah merepotkan diri sendiri dan teman seperjalanan. Nabi saw bersabda, “Di antara kemulian seorang lelaki adalah membawa bekal yang baik setiap kali hendak menempuh perjalanan.” Kalau ternyata teman kita kekurangan membawa bekal, ‘kan kita sendiri yang dapat membantunya.
Zikir dan Doa

Sebagaimana setiap pekerjaan diawali dengan doa, tidak terkecuali perjalanan jauh. Dianjurkan setelah menyebut nama Allah, membaca surah Al-Fatihah dan ayat kursi serta doa yang terkait dengan bepergian (biasanya banyak di kitab-kitab hadis). Disebutkan bahwa Imam Ja’far Ash-Shadiq as. membaca doa ini setiap kali akan berangkat, “Ya Allah, leluasakanlah jalan kami dan berikanlah kebaikan jalan kami serta perbanyaklah kesehatan kami.”

Begitu juga diriwayatkan bahwa tatkala Imam menaiki kendaraan, terlebih dahulu membaca ayat, “Mahasuci Tuhan yang telah menundukkan semua ini bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya…” (QS. Az-Zukhruf : 13) Kemudian ucapkan zikir subhanallâh tujuh kali, alhamdulillâh tujuh kali dan lâ ilâha illallâh tujuh kali.

إذا خرجت من منزلك في سفر أو حضر فقل: بسم الله، آمنت بالله، توكلت على الله ما شاء الله ولا حول ولا قوة إلا بالله

Imam Ali Ar-Ridha as. berkata, “Jika kamu keluar dari rumahmu baik dalam perjalanan atau tidak, ucapkanlah, ‘Dengan nama Allah, aku beriman kepada Allah dan kepadaNya aku tawakal kepada Allah, apapun yang dikehendaki Allah (terjadilah), tidak ada daya dan upaya kecuali atas kehendak Allah’.”
Bersedekah

Sedekah memang sunah Islam yang sangat ditekankan, termasuk sebelum melakukan perjalanan. Dalam beberapa hadis disebutkan bahwa sedekah dapat menolak marabahaya dan bencana serta mencegah hal buruk lainnya. Nabi saw bersabda, “Sedekah itu menolak bala (bencana).” Dalam hadis lain beliau bersabda, “Sedekah itu menutup tujuh puluh pintu kejahatan.”
Murû’ah dan Sikap Baik

Sesama teman seperjalanan hendaknya berlaku baik, sopan dan murah hati (murû’ah). Jika bersikap kasar dan tidak sopan, perjalanan malah tidak menyenangkan. Nabi saw. pernah bilang, “Tidaklah dua orang bersahabat melainkan orang yang lebih baik terhadap temannyalah yang akan memperoleh pahala lebih besar dan lebih dicintai oleh Allah.”

Nabi saw. juga bersabda, “Adapaun murû’ah dalam perjalanan adalah mengeluarkan bekal, berlaku baik dan bercanda pada hal-hal yang bukan maksiat.” Imam Ali as juga pernah bilang, “Adapun murû’ah dalam perjalanan adalah mengeluarkan bekal (biaya) kepada yang lain, mengurangi perselisihan dengan teman perjalanan, memperbanyak zikir di setiap puncak atau lembah, di saat turun, duduk ataupun berdiri.”
Membawa Oleh-Oleh

Riwayat-riwayat Islam menganjurkan bahwa ketika musafir kembali dari perjalanan, hendaklah membawa oleh-oleh untuk keluarga meskipun sesuatu yang kecil dan murah. Rasulullah saw. bersabda, “Jika salah seorang dari kalian keluar melakukan perjalanan, tatkala kembali ke tengah keluarganya hendaklah membawakan untuk mereka hadiah meskipun hanya sepotong batu.” (Bihârul Anwâr, jil. 76, bab 52) Tentunya maksud Nabi bukan sebenarnya batu, tapi sekecil atau semurah apapun, orang yang menerima pasti senang.

Selain hal-hal di atas ada juga adab-adab khusus lainnya, seperti salat dua rakaat, pamit pada sanak keluarga dan kenalan, jika perjalanan secara rombongan maka pilihlah seorang pemimpin. Nabi saw. bersabda, “Jika tiga orang melaksanakan suatu perjalanan, maka hendaklah memilih salah seorang mereka sebagai pemimpin perjalananmu.” (Kanzul ‘Ummal, hadis 7549).

Pemimpin perjalanan harus mengerti bahwa tugas-tugasnya adalah memimpin, menjaga dan melayani peserta perjalanan dan mengatur tugas serta memberikan kenyamanan. Nabi saw bersabda, “Pemimpin kelompok dalam perjalanan adalah pelayan mereka.” (Man Lâ Yahdhuruhu Al-Faqîh)

Sumber: Adab-e Islam, terbitan Al-Huda, dengan perubahan redaksi.

ADAB BERPAKAIAN

Alloh subhanahu wa ta'ala sangat sayang dan memperhatikan kepentingan hamba-hamba-Nya. Bukti hal ini dapat diketahui seorang muslim yang bersyukur dalam banyak hal dan kenikmatan yang dianugerahkan-Nya, yang besar maupun yang kecil, yang terlihat maupun tidak, yang disadari maupun yang tidak disadari. Dan semua nikmat tersebut tidak akan dapat dihitung. Namun sebagai salah satu bukti penguat yang dapat dirasakan dan diperhatikan adalah dalam masalah pakaian.

Sebagian orang, bahkan kaum muslimin banyak yang tidak memperhatikan masalah ini sehingga terkadang pakaian yang dikenakannya dijadikan ajang pelampiasan nafsu, yang akhirnya menyalahi garis fitroh berpakaian. Secara tegas dalam ayat-ayat Al-Qur'an yang mulia, Alloh subhanahu wa ta'ala menjadikan pakaian sebagai minnah (anugerah)dan nikmat-Nya. Bahkan Alloh pun telah mewajibkan dan memerintahkan secara khusus pada kondisi-kondisi tertentu dan untuk tujuan-tujuan tertentu pula, yang pada intinya adalah untuk kebaikan dan maslahat hamba-Nya itu sendiri.

Alloh subhanahu wa ta'ala berfirman:

"Hai anak Adam, Sesungguhnya kami Telah menurunkan kepada kalian Pakaian untuk menutup aurat kalian dan Pakaian indah untuk perhiasan. dan Pakaian takwa Itulah yang paling baik. yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Alloh, Mudah-mudahan mereka selalu ingat". (QS. Al A'raaf [7]: 26)

Tafsir ayat diatas:

"Alloh subhanahu wa ta'ala memberikan kegembiraan kepada bani Adam dengan mengnugerahkan pakaian sebagai kebutuhan sandang yang fital maupun pakaian keindahan seperti masalah makanan, minuman dan kebutuhan-kebutuhan lainnya. Dan Alloh pun menjelaskan penganugerahan nikmat-Nya tersebut bukan sebagai sarana pelengkap semata-mata, bahkan ada tujuan lain yang lebih besar yaitu sebagai media untuk menunjang ibadah dan keta'atan. Oleh karena itu, pakaian yang paling baik adalah pakaian taqwa yang berupa kebaikan hati dan jiwa". (lihat Taisir Karimir Rohman: 248)

Alloh subhanahu wa ta'ala berfirman:

"Hai anak Adam, pakailah pakaian kalian yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan". (QS. Al A'raaf [7]: 31)

Tafsir ayat diatas:

"Setelah Alloh subhanahu wa ta'ala menganugerahkan pakaian untuk menutup aurat dan pakaian indah untuk perhiasan, maka Alloh pun memerintahkan bani Adam untuk menutup aurat mereka disaat sholat, baik sholat wajib maupun sholat sunnah. Menutup aurat dengan pakaian berarti menghiasi badan tersebut sebagaimana jika aurat terbuka (bahkan dipajang) yang merupakan tindak pelecehan dan keburukan. Dari ayat diatas dapat diambil hukum lainya seperti:

1) Perintah menutup aurat di saat sholat.

2) Perintah memperbagus pakaian sholat (bersih dan rapi).

3) Perintah menjaga kebersihan pakaian dari kotoran dan Najis. (lihat Taisir Karimir Rohman: 249)

"Dan dia jadikan bagi kalian Pakaian yang memelihara kalian dari panas dan Pakaian (baju besi) yang memelihara kalian dalam peperangan. Demikianlah Alloh menyempurnakan nikmat-Nya atas kalian, agar kalian berserah diri (kepada-Nya)". (QS. An Nahl [16]: 81)

Tafsir ayat diatas:

"(Ayat ini dan 3 ayat sebelumnya) menjelaskan nikmat-nikmat Alloh subhanahu wa ta'ala yang banyak dan sebagai kesempurnaannya adalah dengan menambahkan nikmat-nikmat tersebut hingga batasan yang tidak dapat ditakar maupun dihitung". (lihat Taisir Karimir Rohman: 249)

Disamping itu Rosululloh sholallohu alaihi wa sallam juga telah memberikan tuntunan mengenai pakaian dan penggunaannya dalam sabdanya:

"كُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَ تَصَدَّقُوْا وَالْبَسُوْا مِنْ غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلَا مَخِيْلَةٍ"

"Makan, minum, berpakaian dan bersedekahlah kalian namun jangan berlebih-lebihan dan sombong". (lihat Shohih Sunan An-Nasai: 2399)

Dari dalil-dalil diatas, karena berpakaian bukan hanya sekedar alat pembungkus tubuh bahkan erat kaitannya dengan perintah ibadah, maka hendaknya seorang muslim senantiasa memperhatikan adab-adabnya, sebagaimana Rosululloh sholallohu alaihi wa sallam telah menjelaskan jenis-jenis pakaian yang di perbolehkan, di larang, di sunnahkan maupun yang dibenci. Diantara adab-adab berpakaian adalah:

A. Adab Sebelum Berpakaian.

1) Bagi laki-laki di larang memakai sutra dan emas secara mutlak, namun kedua hal tersebut dihalalkan bagi perempuan.

"لَا تَلْبَسُوْا الحَرِيْرَ، فَإِنَّهُ مَنْ لَبِسَهُ فِيْ الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِيْ الآخِرَةِ"

"Janganlah memakai sutra, karena siapa saja yang memakainya didunia, maka diakhirat dia tidak akan memakai-nya lagi". (HR. Bukhori: 5834 dan Muslim: 2069)

2) Lebih utama memakai pakaian yang berwarna putih, meskipun warna yang lainnya diperbolehkan.

Rosululloh sholallohu alaihi wa sallam bersabda:

"إِلْبَسُوْا البَيَاضَ فَإِنَّهَا أَطْهَرُ وَ أَطْيَبُ، وَكَفِّنُوْا فِيْهَا مَوْتَاكُمْ"

"Pakailah pakaian putih, karena dia lebih suci dan lebih bagus. Dan kafanilah mayit kalian dengan kain putih tersebut". (HR. Ahmad: 20239 dan Tirmidzi: 2819, ia berkata: ini hadits hasan shohih)

3) Tidak meniru pakaian orang-orang musyrik, kafir dan golongan yang terlarang untuk diikutinya.

Rosululloh sholallohu alaihi wa sallam bersabda:

"مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ"

"Barangsiapa yang meniru-niru (perbuatan) suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka". (lihat Shohih Abi Daud: 3401)

Masalah berpakaian termasuk dalam cakupan hadits diatas.

4) Tidak boleh memakai pakaian lawan jenis seperti laki-laki memakai pakaian wanita atau sebaliknya.

Rosululloh sholallohu alaihi wa sallam bersabda:

"لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ المَرْأَةِ وَ المَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ"

"Alloh melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki". (HR. Adu Duad: 4/157, An-Nasa'i: 371)

5) Memulai memakai pakaian dari kanan.

Aisyah rodhiallohu anha berkata:

"كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يُحِبُُّ التَّيَمُّنَ فِيْ شَأْنِهِ كُلِّهِ فِيْ نَعْلَيْهِ وَ تَرَجُّلِهِ وَ طَهُوْرِهِ"

"Rosululloh sholallohu alaihi wa sallam menyenangi memakai sesuatu dari bagian kanan dalam setiap perbuatan, baik dalam bersandal, berjalan maupun bersuci". (HR. Muslim: 67 atau 268)

6) Tidak memanjangkan pakaian, baju, mantel dan lainnya melebihi mata kaki, walaupun tidak berniat sombong.

Rosululloh sholallohu alaihi wa sallam bersabda:

"مَا أَسْفَلَ مِنَ الكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِيْ النَّارِ"

"(Kain) yang melebihi mata kaki tempatnya dineraka". (HR. Bukhori: 5787)

"لَا يَنْظُرُ اللهُ يَوْمَ القِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا"

"Alloh tidak akan melihat orang yang memanjangkan bagian (melebihi mata kaki) karena sombong". (HR. Bukhori: 5788 dan Muslim: 48, 2087)

Sedangkan bagi wanita muslimah diperintahkan untuk memanjangkan pakaian hingga menutup kedua kakinya dan mengulurkan jilbab (kerudungnya) hingga menutupi kepala, tengkuk, leher, dan dadanya.

Alloh subhanahu wa ta'ala berfirman:

"Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Alloh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS. Al Ahzab [33]: 59)

"Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka". (QS. An Nuur [24]: 31)

Dalam riwayat aisyah dan Ummu Salamah, dijelaskan bahwa kaum muslimah ketika turun perintah hijab, maka mereka merobek selendang tebalnya seperti kerudung dan senantiasa memakainya ketika keluar rumah. (HR. Bukhori: 4758)

7) Berdo'a disaat berpakaian:

"الحَمْدُ للهِ الَّذِيْ كَسَانِيْ هَذَا (الثَّوْبَ) وَرَزَقَنِيْهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّيْ وَلَا قُوَّةٍ"

"Segala puji bagi Alloh yang menganugerahkan pakaian ini kepadaku sebagai rizeki-Nya, tanpa daya dan kekuatan dariku". (lihat Irwaul Gholil: 7/47)

1. Adab Di Saat Berpakaian.

1) Mendo'akan teman (muslim) yang mengenakan pakaian baru dengan do'a:

"إِلْبَسْ جَدِيْدًا وَ عِشْ حَمِيْدًا وَ مِتْ شَهِيْدًا"

"Berpakaianlah yang baru, hiduplah dengan terpuji dan matilah sebagai syahid". (lihat Shohih Ibnu Majah: 2/275)

2) Senantiasa menjaga kerapian dan kebersihan pakaian terutama dari najis dan kotoran-kotoran lainnya.

1. Adab Setelah Berpakaian.

Meletakkan pakaian pada tempatnya dengan rapi sambil membaca do'a:

"بِسْمِ اللهِ"

"Dengan nama Alloh (aku meletakkan pakaian)". (HR. Tirmidzi: 2/ 505, lihat di Shohihul Jami': 3/203)

Adab Berpakaian dan Berhias

Allah -Ta’ala- berfirman :
“Wahai bani Adam, telah kami turunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi auratkalian dan juga perhiasan. Sedangkan pakaian takwa , demikian itu lebih baik. Demikian itu adalah salah satu dari ayat-ayat Allah, agar mereka mau mengingatnya. Wahai Bani Adam, janganlah sampai syaithan menimpakan fitnah kepada kalian sebagaimana dia telah mengeluarkan kedua orang tua kalian dari surga, dan meninggalkan pakaian mereka berdua sehingga auratnya tersingkap. Sesungguhnya syaithan, dia dan pengikutnya dapat melihat kalian dari tmepat yang kalian tidak dapat melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan para syaithan sebagai wali bagi orang-orang yang tidak beriman.“ ( Al-A’raf : 26 – 27 ).
Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru bin Al-Ash radhiallahu ‘anhuma, dia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Makan, minum, bersedekah dan berpakainlah kalian tanpa berlebih-lebihan dan berbuat kesombongan” .

Di antara adab-adab mengenakan pakaian dan berhias : Wajibnya Menutup Aurat

1. Haramnya Laki-laki Menyerupai Wanita Dan Wanita Menyerupai Laki-laki
2. Haramnya Menyeret Kain Dengan Kesombongan
3. Haramnya Pakaian Syuhroh (agar menjadi terkenal karena pakaian tersebut)
4. Haramnya Emas Dan Sutra bagi Laki-laki Kecuali Ada Udzur
5. Haramnya Wanita Menampakkan Perhiasannya Kecuali Kepada Mereka Yang Allah Kecualikan
6. Haramnya Memakai Pakaian Yang Ada Padanya shalban (salib) atau gambar.
7. Sunnahnya Memakai Pakaian Putih.
8. Perhiasan Apa Saja Yang Haram Atas Wanita

Adab berpakaian

Adab
berpakaian adalah sebagai berikut :

1. Pakaian harus menutupi aurat.
2. Pakaian harus bersih dan rapi
3. Untuk laki-laki, agar memakai pakaian yang panjang sampai menutupi aurat
4. Sedangkan wanita, harus menggunakan pakaian yang menutupi anggota tubuhnya keculai wajah dan kedua telapak tangan
5. Para lelaki muslim, haram hukumnya menggunakan sutra dan emas. oleh karena itu, dilarang bagi lelaki muslim untuk menggunakan barang-barang diatas.sebagaimana sabda Rasulullah ber¬sabda:
Sesungguhnya dua benda ini (emas dan sutera) haram atas lelaki
ummatku. (H.R.Abu Daud)
6. Dalam islam tidak diperkenankan lelaki memakai pakaian wanita dan sebaliknya. karena hal ini dapat menyebabkan "tassabuh"
7. Dalam ajaran islam, hukumnya sunat memakai pakaian dengan diawali bagian kanan
8. Tidak diperkenankan memakai pakaian yang mewah
9. Lebih mengutamakan pakaian yang berwarna putih
10. Hendaklah berpakaian yang rapi dan sopan

Lebih lanjut tentang: Adab berpakaian dalam Islam

Piagam Jakarta

Piagam Jakarta adalah hasil kompromi tentang dasar negara Indonesia yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan dan disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 antara pihak Agama Islam (agamis) dan pihak kebangsaan (nasionalis).

Panitia Sembilan merupakan panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI. Berikut adalah naskah piagam Jakarta :

NASKAH PIAGAM JAKARTA

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan Bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasarkan kepada :

1. KeTuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
2. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan,
4. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jakarta, 22 Juni 1945

1. IR. SOEKARNO
2. Drs. MOHAMMAD HATTA
3. Mr. AA. MARAMIS
4. ABIKUSNO TJOKROSURJO
5. ABDUL KAHAR MUZAKIR
6. H. AGUS SALIM
7. Mr. ACHMAD SOEBARDJO
8. WACHID HASJIM

Panitia 9

Panitia Sembilan adalah panitia yang beranggotakan 9 orang yang bertugas untuk merumuskan dasar negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. Adapun anggota Panitia Sembilan adalah sebagai berikut:

1. Ir. Soekarno (ketua)
2. Drs. Moh. Hatta (wakil ketua)
3. Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
4. Mr. Muhammad Yamin (anggota)
5. KH. Wachid Hasyim (anggota)
6. Abdul Kahar Muzakir (anggota)
7. Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
8. H. Agus Salim (anggota)
9. Mr. A.A. Maramis (anggota)

Setelah melakukan kompromi antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisikan:

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Piagam Jakarta inilah yang menjadi cikal bakal Pembukaan UUD 1945.

Rumusan-rumusan pancasila

Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diterima secara luas dan telah bersifat final. Hal ini kembali ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Selain itu Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia.

Namun dibalik itu terdapat sejarah panjang perumusan sila-sila Pancasila dalam perjalanan ketata negaraan Indonesia. Sejarah ini begitu sensitif dan salah-salah bisa mengancam keutuhan Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan begitu banyak polemik serta kontroversi yang akut dan berkepanjangan baik mengenai siapa pengusul pertama sampai dengan pencetus istilah Pancasila. Artikel ini sedapat mungkin menghindari polemik dan kontroversi tersebut. Oleh karena itu artikel ini lebih bersifat suatu "perbandingan" (bukan "pertandingan") antara rumusan satu dengan yang lain yang terdapat dalam dokumen-dokumen yang berbeda. Penempatan rumusan yang lebih awal tidak mengurangi kedudukan rumusan yang lebih akhir.

Dari kronik sejarah setidaknya ada beberapa rumusan Pancasila yang telah atau pernah muncul. Rumusan Pancasila yang satu dengan rumusan yang lain ada yang berbeda namun ada pula yang sama. Secara berturut turut akan dikemukakan rumusan dari Muh Yamin, Sukarno, Piagam Jakarta, Hasil BPUPKI, Hasil PPKI, Konstitusi RIS, UUD Sementara, UUD 1945 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959), Versi Berbeda, dan Versi populer yang berkembang di masyarakat.
Daftar isi
[sembunyikan]

* 1 Rumusan I: Muh. Yamin, Mr.
o 1.1 Rumusan Pidato
o 1.2 Rumusan Tertulis
* 2 Rumusan II: Soekarno, Ir.
o 2.1 Rumusan Pancasila [5]
o 2.2 Rumusan Trisila [6]
o 2.3 Rumusan Ekasila [7]
* 3 Rumusan III: Piagam Jakarta
o 3.1 Rumusan kalimat [8]
o 3.2 Alternatif pembacaan
o 3.3 Rumusan dengan penomoran (utuh)
o 3.4 Rumusan populer
* 4 Rumusan IV: BPUPKI
o 4.1 Rumusan kalimat [10]
o 4.2 Rumusan dengan penomoran (utuh)
* 5 Rumusan V: PPKI
o 5.1 Rumusan kalimat [11]
o 5.2 Rumusan dengan penomoran (utuh)
* 6 Rumusan VI: Konstitusi RIS
o 6.1 Rumusan kalimat [12]
o 6.2 Rumusan dengan penomoran (utuh)
* 7 Rumusan VII: UUD Sementara
o 7.1 Rumusan kalimat[15]
o 7.2 Rumusan dengan penomoran (utuh)
* 8 Rumusan VIII: UUD 1945
o 8.1 Rumusan kalimat [16]
o 8.2 Rumusan dengan penomoran (utuh)
* 9 Rumusan IX: Versi Berbeda[17]
o 9.1 Rumusan
* 10 Rumusan X: Versi Populer[18]
o 10.1 Rumusan
* 11 Epilog
* 12 Catatan kaki
* 13 Referensi
* 14 Lihat pula

[sunting] Rumusan I: Muh. Yamin, Mr.

Pada sesi pertama persidangan BPUPKI yang dilaksanakan pada 29 Mei – 1 Juni 1945 beberapa anggota BPUPKI diminta untuk menyampaikan usulan mengenai bahan-bahan konstitusi dan rancangan “blue print” Negara Republik Indonesia yang akan didirikan. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muh. Yamin menyampaikan usul dasar negara dihadapan sidang pleno BPUPKI baik dalam pidato maupun secara tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI.
[sunting] Rumusan Pidato

Baik dalam kerangka uraian pidato maupun dalam presentasi lisan Muh Yamin mengemukakan lima calon dasar negara yaitu[1]:

1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri ke-Tuhanan [sic!]
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat

[sunting] Rumusan Tertulis

Selain usulan lisan Muh Yamin tercatat menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan dasar negara. Usulan tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI oleh Muh Yamin berbeda dengan rumusan kata-kata dan sistematikanya dengan yang dipresentasikan secara lisan, yaitu[2]:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan [sic!]
5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia [sic!]

[sunting] Rumusan II: Soekarno, Ir.

Selain Muh Yamin, beberapa anggota BPUPKI juga menyampaikan usul dasar negara, diantaranya adalah Ir Sukarno[3]. Usul ini disampaikan pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai hari lahir Pancasila. Usul Sukarno sebenarnya tidak hanya satu melainkan tiga buah usulan calon dasar negara yaitu lima prinsip, tiga prinsip, dan satu prinsip. Sukarno pula-lah yang mengemukakan dan menggunakan istilah “Pancasila” (secara harfiah berarti lima dasar) pada rumusannya ini atas saran seorang ahli bahasa (Muhammad Yamin) yang duduk di sebelah Sukarno. Oleh karena itu rumusan Sukarno di atas disebut dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila[4].
[sunting] Rumusan Pancasila [5]

1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan [sic!]
3. Mufakat,-atau demokrasi [sic!]
4. Kesejahteraan sosial
5. ke-Tuhanan yang berkebudayaan [sic!]

[sunting] Rumusan Trisila [6]

1. Socio-nationalisme [sic!]
2. Socio-demokratie [sic!]
3. ke-Tuhanan [sic!]

[sunting] Rumusan Ekasila [7]

1. Gotong-Royong [sic!]

[sunting] Rumusan III: Piagam Jakarta

Usulan-usulan blue print Negara Indonesia telah dikemukakan anggota-anggota BPUPKI pada sesi pertama yang berakhir tanggal 1 Juni 1945. Selama reses antara 2 Juni – 9 Juli 1945, delapan orang anggota BPUPKI ditunjuk sebagai panitia kecil yang bertugas untuk menampung dan menyelaraskan usul-usul anggota BPUPKI yang telah masuk. Pada 22 Juni 1945 panitia kecil tersebut mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI dalam rapat informal. Rapat tersebut memutuskan membentuk suatu panitia kecil berbeda (kemudian dikenal dengan sebutan "Panitia Sembilan") yang bertugas untuk menyelaraskan mengenai hubungan Negara dan Agama.

Dalam menentukan hubungan negara dan agama anggota BPUPKI terbelah antara golongan Islam yang menghendaki bentuk teokrasi Islam dengan golongan Kebangsaan yang menghendaki bentuk negara sekuler dimana negara sama sekali tidak diperbolehkan bergerak di bidang agama. Persetujuan di antara dua golongan yang dilakukan oleh Panitia Sembilan tercantum dalam sebuah dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar”. Dokumen ini pula yang disebut Piagam Jakarta (Jakarta Charter) oleh Mr. Muh Yamin. Adapun rumusan rancangan dasar negara terdapat di akhir paragraf keempat dari dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (paragraf 1-3 berisi rancangan pernyataan kemerdekaan/proklamasi/declaration of independence). Rumusan ini merupakan rumusan pertama sebagai hasil kesepakatan para "Pendiri Bangsa".
[sunting] Rumusan kalimat [8]

“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
[sunting] Alternatif pembacaan

Alternatif pembacaan rumusan kalimat rancangan dasar negara pada Piagam Jakarta dimaksudkan untuk memperjelas persetujuan kedua golongan dalam BPUPKI sebagaimana terekam dalam dokumen itu dengan menjadikan anak kalimat terakhir dalam paragraf keempat tersebut menjadi sub-sub anak kalimat.

“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan,

[A] dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar[:]

[A.1] kemanusiaan yang adil dan beradab,
[A.2] persatuan Indonesia, dan
[A.3] kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan[;]

serta
[B] dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

[sunting] Rumusan dengan penomoran (utuh)

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

[sunting] Rumusan populer

Versi populer rumusan rancangan Pancasila menurut Piagam Jakarta yang beredar di masyarakat adalah:

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

[sunting] Rumusan IV: BPUPKI

Pada sesi kedua persidangan BPUPKI yang berlangsung pada 10-17 Juli 1945, dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (baca Piagam Jakarta) dibahas kembali secara resmi dalam rapat pleno tanggal 10 dan 14 Juli 1945. Dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” tersebut dipecah dan diperluas menjadi dua buah dokumen berbeda yaitu Declaration of Independence (berasal dari paragraf 1-3 yang diperluas menjadi 12 paragraf) dan Pembukaan (berasal dari paragraf 4 tanpa perluasan sedikitpun). Rumusan yang diterima oleh rapat pleno BPUPKI tanggal 14 Juli 1945 hanya sedikit berbeda dengan rumusan Piagam Jakarta yaitu dengan menghilangkan kata “serta” dalam sub anak kalimat terakhir. Rumusan rancangan dasar negara hasil sidang BPUPKI, yang merupakan rumusan resmi pertama, jarang dikenal oleh masyarakat luas[9].
[sunting] Rumusan kalimat [10]

“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
[sunting] Rumusan dengan penomoran (utuh)

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

[sunting] Rumusan V: PPKI

Menyerahnya Kekaisaran Jepang yang mendadak dan diikuti dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang diumumkan sendiri oleh Bangsa Indonesia (lebih awal dari kesepakatan semula dengan Tentara Angkatan Darat XVI Jepang) menimbulkan situasi darurat yang harus segera diselesaikan. Sore hari tanggal 17 Agustus 1945, wakil-wakil dari Indonesia daerah Kaigun (Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Kalimantan), diantaranya A. A. Maramis, Mr., menemui Sukarno menyatakan keberatan dengan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” untuk ikut disahkan menjadi bagian dasar negara. Untuk menjaga integrasi bangsa yang baru diproklamasikan, Sukarno segera menghubungi Hatta dan berdua menemui wakil-wakil golongan Islam. Semula, wakil golongan Islam, diantaranya Teuku Moh Hasan, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Ki Bagus Hadikusumo, keberatan dengan usul penghapusan itu. Setelah diadakan konsultasi mendalam akhirnya mereka menyetujui penggantian rumusan “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dengan rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai sebuah “emergency exit” yang hanya bersifat sementara dan demi keutuhan Indonesia.

Pagi harinya tanggal 18 Agustus 1945 usul penghilangan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dikemukakan dalam rapat pleno PPKI. Selain itu dalam rapat pleno terdapat usulan untuk menghilangkan frasa “menurut dasar” dari Ki Bagus Hadikusumo. Rumusan dasar negara yang terdapat dalam paragraf keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar ini merupakan rumusan resmi kedua dan nantinya akan dipakai oleh bangsa Indonesia hingga kini. UUD inilah yang nantinya dikenal dengan UUD 1945.
[sunting] Rumusan kalimat [11]

“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
[sunting] Rumusan dengan penomoran (utuh)

1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa, [[sic!]]
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia
4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

[sunting] Rumusan VI: Konstitusi RIS

Pendudukan wilayah Indonesia oleh NICA menjadikan wilayah Republik Indonesi semakin kecil dan terdesak. Akhirnya pada akhir 1949 Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta (RI Yogyakarta) terpaksa menerima bentuk negara federal yang disodorkan pemerintah kolonial Belanda dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) dan hanya menjadi sebuah negara bagian saja. Walaupun UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 tetap berlaku bagi RI Yogyakarta, namun RIS sendiri mempunyai sebuah Konstitusi Federal (Konstitusi RIS) sebagai hasil permufakatan seluruh negara bagian dari RIS. Dalam Konstitusi RIS rumusan dasar negara terdapat dalam Mukaddimah (pembukaan) paragraf ketiga. Konstitusi RIS disetujui pada 14 Desember 1949 oleh enam belas negara bagian dan satuan kenegaraan yang tergabung dalam RIS.
[sunting] Rumusan kalimat [12]

“…, berdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial.”
[sunting] Rumusan dengan penomoran (utuh)

1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
2. perikemanusiaan,
3. kebangsaan,
4. kerakyatan
5. dan keadilan sosial

[sunting] Rumusan VII: UUD Sementara

Segera setelah RIS berdiri, negara itu mulai menempuh jalan kehancuran. Hanya dalam hitungan bulan negara bagian RIS membubarkan diri dan bergabung dengan negara bagian RI Yogyakarta. Pada Mei 1950 hanya ada tiga negara bagian yang tetap eksis yaitu RI Yogyakarta, NIT[13], dan NST[14]. Setelah melalui beberapa pertemuan yang intensif RI Yogyakarta dan RIS, sebagai kuasa dari NIT dan NST, menyetujui pembentukan negara kesatuan dan mengadakan perubahan Konstitusi RIS menjadi UUD Sementara. Perubahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan UU RIS No 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (LN RIS Tahun 1950 No 56, TLN RIS No 37) yang disahkan tanggal 15 Agustus 1950. Rumusan dasar negara kesatuan ini terdapat dalam paragraf keempat dari Mukaddimah (pembukaan) UUD Sementara Tahun 1950.
[sunting] Rumusan kalimat[15]

“…, berdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial, …”
[sunting] Rumusan dengan penomoran (utuh)

1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
2. perikemanusiaan,
3. kebangsaan,
4. kerakyatan
5. dan keadilan sosial

[sunting] Rumusan VIII: UUD 1945

Kegagalan Konstituante untuk menyusun sebuah UUD yang akan menggantikan UUD Sementara yang disahkan 15 Agustus 1950 menimbulkan bahaya bagi keutuhan negara. Untuk itulah pada 5 Juli 1959 Presiden Indonesia saat itu, Sukarno, mengambil langkah mengeluarkan Dekrit Kepala Negara yang salah satu isinya menetapkan berlakunya kembali UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 menjadi UUD Negara Indonesia menggantikan UUD Sementara. Dengan pemberlakuan kembali UUD 1945 maka rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD kembali menjadi rumusan resmi yang digunakan.

Rumusan ini pula yang diterima oleh MPR, yang pernah menjadi lembaga tertinggi negara sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat antara tahun 1960-2004, dalam berbagai produk ketetapannya, diantaranya:

1. Tap MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, dan
2. Tap MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.

[sunting] Rumusan kalimat [16]

“… dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
[sunting] Rumusan dengan penomoran (utuh)

1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia
4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

[sunting] Rumusan IX: Versi Berbeda[17]

Selain mengutip secara utuh rumusan dalam UUD 1945, MPR pernah membuat rumusan yang agak sedikit berbeda. Rumusan ini terdapat dalam lampiran Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.
[sunting] Rumusan

1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial.

[sunting] Rumusan X: Versi Populer[18]

Rumusan terakhir yang akan dikemukakan adalah rumusan yang beredar dan diterima secara luas oleh masyarakat. Rumusan Pancasila versi populer inilah yang dikenal secara umum dan diajarkan secara luas di dunia pendidikan sebagai rumusan dasar negara. Rumusan ini pada dasarnya sama dengan rumusan dalam UUD 1945, hanya saja menghilangkan kata “dan” serta frasa “serta dengan mewujudkan suatu” pada sub anak kalimat terakhir.

Rumusan ini pula yang terdapat dalam lampiran Tap MPR No II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa)
[sunting] Rumusan

1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

[sunting] Epilog

“Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara” (Pasal 1 Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 jo Pasal I Aturan Tambahan UUD 1945).
[sunting] Catatan kaki

1. ^ Saafroedin Bahar (ed). (1992) Risalah Sidang BPUPKI-PPKI 29 Mei 1945-19 Agustus 1945. Edisi kedua. Jakarta: SetNeg RIselanjutnya disebut Risalah 2
2. ^ Risalah 2
3. ^ Sidang Sesi I BPUPKI tidak hanya membahas mengenai calon dasar negara namun juga membahas hal yang lain. Tercatat dua anggota Moh. Hatta, Drs. dan Supomo, Mr. mendapat kesempatan berpidato yang agak panjang. Hatta berpidato mengenai perekonomian Indonesia sedangkan Supomo yang kelak menjadi arsitek UUD berbicara mengenai corak Negara Integralistik
4. ^ Risalah 2
5. ^ Risalah 2
6. ^ Risalah 2
7. ^ Risalah 2
8. ^ Risalah 2
9. ^ Risalah 2
10. ^ Risalah 2
11. ^ Risalah 2
12. ^ Konstitusi Republik Indonesia Serikat
13. ^ Negara Indonesia Timur, wilayahnya meliputi Sulawesi dan pulau-pulau sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara, dan seluruh kepulauan Maluku
14. ^ Negara Sumatra Timur, wilayahnya meliputi bagian timur provinsi Sumut (sekarang)
15. ^ Undang-Undang Dasar Sementara
16. ^ UUD 1945 (dekrit 1959), Tap MPR No XVIII/MPR/1998, Tap MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
17. ^ Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
18. ^ Tap MPR No II/MPR/1978

Pancasila

Pancasila
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Ini adalah versi yang telah diperiksa dari halaman initampilkan/sembunyikan detail
Ini adalah versi stabil, diperiksa pada tanggal 13 November 2010. Ada 4 perubahan tertunda menunggu peninjauan.

Akurasi Terperiksa
Langsung ke: navigasi, cari
Indonesia
Coat of Arms of Indonesia Garuda Pancasila.svg

Artikel ini adalah bagian dari seri:
Politik dan pemerintahan
Indonesia

* Pancasila
* UUD 1945

Legislatif[tampilkan]

* Majelis Permusyawaratan Rakyat
o Dewan Perwakilan Rakyat
o Dewan Perwakilan Daerah

Eksekutif[tampilkan]

* Pemerintah
* Presiden (Daftar)
o Susilo Bambang Yudhoyono
* Wakil Presiden (Daftar)
o Boediono
* Kementerian
* Lembaga pemerintah nonkementerian
* Lembaga nonstruktural
* Perwakilan luar negeri

Yudikatif[tampilkan]

* Mahkamah Agung
* Mahkamah Konstitusi

Inspektif[tampilkan]

* Badan Pemeriksa Keuangan

Daerah[tampilkan]

* Pemerintahan daerah
* Daftar provinsi

Pemilihan umum[tampilkan]

* Pemilihan umum
* Pemilu Legislatif 2009
* Pemilu Presiden 2009

Partai politik[tampilkan]

* Daftar Partai politik

Negara lain · Atlas
Portal politik
lihat • bicara • sunting
Berkas:Pancasila Perisai.svg
Perisai Pancasila menampilkan lima lambang Pancasila

Artikel ini membahas mengenai ideologi negara Indonesia. Untuk Pancasila sebagai suatu filosofi pengamalan dalam Buddhisme, lihat Pancasila (Buddha).

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.


Daftar isi
[sembunyikan]

* 1 Sejarah Perumusan
* 2 Hari Kesaktian Pancasila
* 3 Butir-butir pengamalan Pancasila
o 3.1 Sila pertama
o 3.2 Sila kedua
o 3.3 Sila ketiga
o 3.4 Sila keempat
o 3.5 Sila kelima
* 4 Lihat pula
* 5 Pranala luar
* 6 Referensi

[sunting] Sejarah Perumusan
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Rumusan-rumusan Pancasila

Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu :

* Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.[1]
* Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945. Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:

Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.

Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :

* Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945
* Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945
* Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
* Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
* Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)

[sunting] Hari Kesaktian Pancasila

Pada tanggal 30 September 1965, adalah awal dari Gerakan 30 September (G30SPKI). Pemberontakan ini merupakan wujud usaha mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis. Hari itu, enam Jendral dan berberapa orang lainnya dibunuh sebagai upaya kudeta. Namun berkat kesadaran untuk mempertahankan Pancasila maka upaya tersebut mengalami kegagalan. Maka 30 September diperingati sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September[ [G30S-PKI] ] dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila, memperingati bahwa dasar Indonesia, Pancasila, adalah sakti, tak tergantikan.
[sunting] Butir-butir pengamalan Pancasila

Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 45 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.
[sunting] Sila pertama
Bintang.

1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

[sunting] Sila kedua
Rantai.

1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

[sunting] Sila ketiga
Pohon Beringin.

1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

[sunting] Sila keempat
Kepala Banteng

1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

[sunting] Sila kelima
Padi Dan Kapas.

1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4. Menghormati hak orang lain.
5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9. Suka bekerja keras.
10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

[sunting] Lihat pula

* Indonesia
* Garuda Pancasila sebagai Lambang Indonesia

[sunting] Pranala luar

* (en) Pancasila
* (en) The Pancasila
* (en) Pancasila
* (id) Pusat Studi Pancasila UGM

[sunting] Referensi

1. ^ Suwarno, P.J.. Pancasila Budaya Bangsa Indonesia. hlm. 12.

[sembunyikan]
l • b • s
Ideologi politik
Ideologi

Anarkisme · Anarko kapitalisme · Baathisme · Bevanisme · Blanquisme · Blatcherisme · Bolivarianisme · Brownisme · Butskellisme · Castroisme · Chavismo · Demokrasi Islam · Demokrasi Kristen · Demokrasi Sosial · Fasisme · Feminisme · Gandhisme · Gaullisme · Guevarisme · Hermanisme · Luxemburgisme · Marhaenisme · Nasserisme · Nazisme · Nehruisme · Neo-fasisme · Islamisme · Kapitalisme · Komunisme · Komunitarianisme · Konservatisme · Leninisme · Liberalisme · Libertarianisme · Maoisme · Nasionalisme · Pancasila · Powellisme · Reaganisme · Politik hijau · Stalinisme · Sosialisme · Thatcherisme · Titoisme · Troskyisme · Venizelisme · Zikisme
Daftar
Berdasarkan nama tokoh · Sistem kepercayaan · Agama
Hubungan dengan partai politik: Ideologi partai · Daftar partai politik menurut ideologi