Kita dapat melihat masalah konservasi Menteng (dan mungkin juga Kebayoran Baru) setidaknya dari dua sisi.
Pertama, masalah ini muncul karena birokrasi tidak menegakkan aturan tepat waktu. Sebenarnya pada saat ini terdapat beberapa bangunan di kawasan Menteng yang juga telah disegel papan berwarna merah. Tetapi sering kali terlambat. Misalnya, di Jalan Sumenep 23, struktur bangunan sudah berdiri empat lantai baru distop.
Selain itu banyak juga pelanggaran yang dibiarkan karena alasan tertentu. Misalnya, rumah mantan Presiden Megawati di Jalan Teuku Umar, yang menambah pos jaga berupa bangunan permanen dan cukup besar hingga ke pagar. Sedang di Jalan Sawo dan lainnya, banyak rumah dengan pagar besar setinggi lebih dari dua meter.
Dalam cara pandang ini, kesalahan terletak pada birokrasi yang malas bekerja tepat waktu. Atau, mungkin juga sengaja mengulur waktu untuk memberi peluang “negosiasi”.
Kedua, aturan yang diterapkan mungkin sulit diterapkan. Sebuah bangunan yang dinyatakan cagar budaya golongan A berarti tidak boleh diubah sama sekali. Bayangkan bila Anda pemilik bangunan yang dinyatakan demikian? Bagaimana dengan hak-hak Anda? Selain itu, Anda diwajibkan memeliharanya pula, atas nama kepentingan publik.
Anda mungkin akan berupaya menyuap birokrat untuk menghindari status golongan A ini, karena membuat aset mahal Anda mati.
Selain itu ada golongan B dan C yang lebih ringan. Kelas C berarti Anda boleh menghancurkan bangunan lama, dan membangun bangunan baru tetapi dengan “semangat Menteng”. Biasanya para pemilik rumah akan berusaha mengubah status dari golongan A dan B menjadi C. Lalu arsiteknya akan menyusun argumen untuk menyatakan bahwa rancangan bangunan barunya mempunyai “semangat Menteng”.
Tidak semua rumah di Menteng itu besar. Kebanyakan justru berukuran sedang atau kecil saja. Rumah Cantik di Jalan Cik Ditiro yang menjadi heboh itu, misalnya, hanya berukuran bangunan satu lantai 350 m2 di atas lahan 850 m2.
Harga tanahnya memang mahal sekarang, sehingga hanya yang sangat kaya yang sanggup memilikinya. Tetapi gaya hidup yang kaya ini tidak mungkin ditampung hanya dengan bangunan 350 m2. Juga, harga bangunan menjadi sangat kecil dibandingkan dengan harga tanah yang sangat tinggi itu.
Jalan keluar? Kalau berani menggolongkan bangunan jadi A, maka pemerintah atau publik harus siap membelinya, misalnya dengan suatu dana abadi seperti di AS. Untuk golongan B, pemerintah atau publik harus memberikan subsidi pemeliharaan atau insentif lainnya (atas nama kepentingan publik).
Untuk kelas C, sama seperti pada umumnya: tegakkan aturan dengan disiplin dan terbuka.
Pertama, masalah ini muncul karena birokrasi tidak menegakkan aturan tepat waktu. Sebenarnya pada saat ini terdapat beberapa bangunan di kawasan Menteng yang juga telah disegel papan berwarna merah. Tetapi sering kali terlambat. Misalnya, di Jalan Sumenep 23, struktur bangunan sudah berdiri empat lantai baru distop.
Selain itu banyak juga pelanggaran yang dibiarkan karena alasan tertentu. Misalnya, rumah mantan Presiden Megawati di Jalan Teuku Umar, yang menambah pos jaga berupa bangunan permanen dan cukup besar hingga ke pagar. Sedang di Jalan Sawo dan lainnya, banyak rumah dengan pagar besar setinggi lebih dari dua meter.
Dalam cara pandang ini, kesalahan terletak pada birokrasi yang malas bekerja tepat waktu. Atau, mungkin juga sengaja mengulur waktu untuk memberi peluang “negosiasi”.
Kedua, aturan yang diterapkan mungkin sulit diterapkan. Sebuah bangunan yang dinyatakan cagar budaya golongan A berarti tidak boleh diubah sama sekali. Bayangkan bila Anda pemilik bangunan yang dinyatakan demikian? Bagaimana dengan hak-hak Anda? Selain itu, Anda diwajibkan memeliharanya pula, atas nama kepentingan publik.
Anda mungkin akan berupaya menyuap birokrat untuk menghindari status golongan A ini, karena membuat aset mahal Anda mati.
Selain itu ada golongan B dan C yang lebih ringan. Kelas C berarti Anda boleh menghancurkan bangunan lama, dan membangun bangunan baru tetapi dengan “semangat Menteng”. Biasanya para pemilik rumah akan berusaha mengubah status dari golongan A dan B menjadi C. Lalu arsiteknya akan menyusun argumen untuk menyatakan bahwa rancangan bangunan barunya mempunyai “semangat Menteng”.
Tidak semua rumah di Menteng itu besar. Kebanyakan justru berukuran sedang atau kecil saja. Rumah Cantik di Jalan Cik Ditiro yang menjadi heboh itu, misalnya, hanya berukuran bangunan satu lantai 350 m2 di atas lahan 850 m2.
Harga tanahnya memang mahal sekarang, sehingga hanya yang sangat kaya yang sanggup memilikinya. Tetapi gaya hidup yang kaya ini tidak mungkin ditampung hanya dengan bangunan 350 m2. Juga, harga bangunan menjadi sangat kecil dibandingkan dengan harga tanah yang sangat tinggi itu.
Jalan keluar? Kalau berani menggolongkan bangunan jadi A, maka pemerintah atau publik harus siap membelinya, misalnya dengan suatu dana abadi seperti di AS. Untuk golongan B, pemerintah atau publik harus memberikan subsidi pemeliharaan atau insentif lainnya (atas nama kepentingan publik).
Untuk kelas C, sama seperti pada umumnya: tegakkan aturan dengan disiplin dan terbuka.
0 komentar:
Posting Komentar